BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Al-Qur’an
berfungsi sebagai pedoman bagi umat Islam. Al-Qur’an juga mengandung dan
membawakan nilai-nilai yang membudayakan manusia, hampir dua pertiga ayat-ayat
al-Qur’an mengandung motivasi kependidikan bagi umat Islam.
Al-Qur’an
adalah wahyu Allah yang berfungsi sebagai mu’jizat bagi Rasulullah Muhammad
saw. sebagai pedoman hidup bagi setiap muslim dan sebagai korektor dan
penyempurna terhadap kitab-kitab Allah yang sebelumnya dan bernilai abadi.
Sebagai mu’jizat, al-Qur’an telah menjadi salah satu sebab pula bagi masuknya
orang-orang Arab di zaman Rasulullah ke dalam agama Islam, dan menjadi sebab
pula bagi masuknya orang-orang sekarang dan (insya Allah) pada masa-masa yang
akan datang.
Al Qur'an
sebagai dasar hukum yang pertama, dan tidak di ragukan lagi oleh umat islam bahwa al qur'an adalah
sumber yang asasi bagi syariat islam. Dari al qur'an inilah dasar-dasar hukum
islam beserta cabang-cabangnya digali. Agama islam, agama yang dianut oleh umat
muslim di seluruh dunia, merupakan way of life yang menjamin kebahagian
hidup pemeluknya di dunia dan di akherat kelak.
Agama islam
datang dengan al qur'annya membuka lebar-lebar mata manusia agarmereka
menyadari jati diri dan hakekat keberadaan manusia di atas bumi ini. Juga, agar
manusia tidak terlena dengan kehidupan ini, sehingga manusia tidak menduga
bahwa hidup mereka hanya di mulai denga kelahiran dan kematian saja. Al qur'qn
mengajak manusia berpikir tentang kekuasaan Allah SWT. Dan dengan berbagai
dalil, al qur'an juga mengajarkan kepada manusia untuk membuktikan keharusan
adanya hari kebangkitan, dan bahwa kebahagiaan manusia pada hari itu akan di
tentukan oleh sikap persesuaian hidup mereka dengan apa yang dikehendaki oleh
Sang Pencipta, Allah Yang Maha Kuasa. Dengan ini kami akan mengangkat sedikit tentang apa yang
harus kita dalami dalam al-quran. Al-quran yang dijadikan sumber utama dalam
kehidupan namun apakah mereka mengerti tentang apa itu al-quran, apa saja
poko-pokok dalam al-quran dan lain-lainnya? Bisa saja mereka hanya mendengar
dari kuping kekuping. Dengan alas an inilah kami juga ingin menjelaskan sedikit
dari apa yang telah kami ketahui.
B. Rumusan
masalah
1. Apa definisi dari al-Qur’an?
2. Apa saja isi pokok dalam al-Qur’an?
3. Bagaimana kedudukan al-Qur’an sebagai
sumber hukum Islam?
4. Bagaimana sifat-sifat hukum dalam
al-Qur’an?
5. Apa saja asas-asas dalam la-Qur’an?
6. Bagaimana kehujjahan dalam
al-Qur’an?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui definisi dari al-Qur’an
2.
Untuk mengetahui isi pokok dalam al-Qur’an
3.
Untuk mengetahui kedudukan al-Qur’an sebagai
sumber hukum Islam
4.
Untuk mengetahui sifat-sifat hukum dalam
al-Qur’an
5.
Untuk mengetahui asas-asas dalam al-Qur’an
6.
Utuk mengetahui kehujjahan dalam al-Qur’an
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Pengertian
al-Qur’an
Secara
etimologi (bahasa) al-Qur’an merupakan masdar dari kata qaraah yag berarti yang berarti Tala’a, keduanya berarti membaca
atau bermakna jamak yaitu, mengumpulkan atau mengoleksi. Sedangkan menurut
Quraish sihab adalah bacaan yang tertulis.
Di kalangan
para ulama dijumpai adanya perbedaan pendapat di sekitar pengertian al-Qur’an
secara etimologi. di antaranya : As-Syafi’i misalnya mengatakan bahwa Al-Qur’an
bukan berasal dari kata apa pun, dan bukan pula ditulis dengan hamzah. Lafadz
tersebut sudah lazim dipergunakan dalam pengertian kalamullah (firman Allah)
yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Sementara Al-Farra berpendapat bahwa
lafadz al-Qur’an berasal dari kata qarain jamak dari kata qarinah yang
berarti kaitan ; karena dilihat dari segi makna dan kandungannya ayat-ayat
al-Qur’an itu satu sama lain saling berkaitan.1
Sedangkan
secara terminologi Al-Qur’an adalah Kalamullah yang di wahyukan kepada Nabi
Muhammad SAW., sebagai pedoman bagi ummat Islam yang di sampaikan melalui
perantara Jibril melalui jalan Mutawttir.
Di kalangan
ulama juga di jumpai perbedaan pendapat tidak hanya dalam pengertian secara
etimologi saja tetapi juga pengertian Al-Qur’an secara terminoligi, diantaranya
: Safi’ Hasan Abu Thalib menyebutkan bahwa Al Qur’an adalah wahyu yang
diturunkan dengan lafal bahasa arab dan
maknanya dari Allah SWT melalui wahyu yang disampaikan kepada Nabi Muhammad
SAW, ia merupakan dasar dan sumber dasar utama bagi syariat.2
Zakariah al-Birri mengemukakan bahwa Al-qur’an adalah Al-kitab yang disebut
Al-qur’an dalam kalam Allah SWT, yang diturunkan kepada rasul-Nya Muhammad SAW
dengan lafal Bahasa Arab dinukil secara mutawattir dan tertulis pada
lembaran-lembaran mushaf. Sementara Al-Gazali mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah
merupakan firman Allah.
Meskipun
terdapat banyak pandangan tentang pengertian Al-Qur’an baik itu secara
etimologis dan secara terminologi tetapi masih dapat di tampung oleh sifat dan
karakteristik Al-Qur’an itu sendiri.
B. Isi Pokok
al-Qur’an
Al-quran adalah
kitab suci yang diturunkan kedapa Nabi muhammad saw.yang berfungsi sebagai
petunjuk dan tuntunan hidup bagi umat manusia. al quran tidak hanya diturunkan
bagi umat muhammad, tetapi untuk seluruh umat manusia .orang yang menggunakan
al quran sebagai tuntunan hidup, niscaya akan selamat kehidupannya dan
memperoleh kebahagiaan, baik di dunia maupun di akhirat .
selain sebagai
petunjuk dan tuntunan hidup, al quran juga berfungsi untuk membedakan antara
yang hak dan yang batil .
pokok pokok isi
al quran mencakup beberapa aspek, antara lain :
1.
masalah aqidah;
2.
masalah Ubudiyah dan mu'amalah;
3.
masalah akhalak;
4.
masalah hukum;
5.
masalah
Peringatan / Tadzkir
6.
masalah sejarah;
7.
masalah dorongan untuk berfikir;
1.
Aqidah
/ Akidah
Aqidah adalah ilmu yang mengajarkan manusia mengenai kepercayaan
yang pasti wajib dimiliki oleh setiap orang di dunia. Alquran mengajarkan
akidah tauhid kepada kita yaitu menanamkan keyakinan terhadap Allah SWT yang
satu yang tidak pernah tidur dan tidak beranak-pinak. Percaya kepada Allah SWT
adalah salah satu butir rukun iman yang pertama. Orang yang tidak percaya
terhadap rukun iman disebut sebagai orang-orang kafir.
2.
Ibadah
Ibadah adalah taat, tunduk, ikut atau nurut dari segi bahasa. Dari
pengertian “fuqaha” ibadah adalah segala bentuk ketaatan yang dijalankan atau
dkerjakan untuk mendapatkan ridho dari Allah SWT. Bentuk ibadah dasar dalam
ajaran agama islam yakni seperti yang tercantum dalam lima butir rukum islam.
Mengucapkan dua kalimah syahadat, sholat lima waktu, membayar zakat, puasa di
bulan suci ramadhan dan beribadah pergi haji bagi yang telah mampu
menjalankannya.
3.
Akhlaq
/ Akhlak
Akhlak adalah perilaku yang dimiliki oleh manusia, baik akhlak yang
terpuji atau akhlakul karimah maupun yang tercela atau akhlakul madzmumah.
Allah SWT mengutus Nabi Muhammd SAW tidak lain dan tidak bukan adalah untuk
memperbaiki akhlaq. Setiap manusia harus mengikuti apa yang diperintahkanNya
dan menjauhi laranganNya.
4.
Hukum-Hukum
Hukum yang ada di Al-quran adalah memberi suruhan atau perintah
kepada orang yang beriman untuk mengadili dan memberikan penjatuhan hukuman
hukum pada sesama manusia yang terbukti bersalah. Hukum dalam islam berdasarkan
Alqur’an ada beberapa jenis atau macam seperti jinayat, mu’amalat, munakahat,
faraidh dan jihad.
5.
Peringatan
/ Tadzkir
Tadzkir atau peringatan adalah sesuatu yang memberi peringatan
kepada manusia akan ancaman Allah SWT berupa siksa neraka atau waa’id. Tadzkir
juga bisa berupa kabar gembira bagi orang-orang yang beriman kepadaNya dengan
balasan berupa nikmat surga jannah atau waa’ad. Di samping itu ada pula gambaran
yang menyenangkan di dalam alquran atau disebut juga targhib dan kebalikannya
gambarang yang menakutkan dengan istilah lainnya tarhib.
6.
Sejarah-Sejarah
/ Kisah-Kisah
Sejarah atau kisah adalah cerita mengenai orang-orang yang
terdahulu baik yang mendapatkan kejayaan akibat taat kepada Allah SWT serta ada
juga yang mengalami kebinasaan akibat tidak taat atau ingkar terhadap Allah
SWT. Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari sebaiknya kita mengambil pelajaran
yang baik-baik dari sejarah masa lalu atau dengan istilah lain ikibar.
7.
Dorongan
Untuk Berpikir
Di dalam al-qur’an banyak ayat-ayat yang mengulas suatu bahasan
yang memerlukan pemikiran menusia untuk mendapatkan manfaat dan juga
membuktikan kebenarannya, terutama mengenai alam semesta
C. Kedudukan
sebagai sumber hukum Islam
1. Al-Qur’an sebagai sumber berbagai disiplin ilmu keislaman. Disiplin ilmu
yang bersumber dari Al-Qur’an di antaranya yaitu:
a) Ilmu Tauhid (Teologi)
b) Ilmu Hukum
c) Ilmu Tasawuf
d) Ilmu Filasafat Islam
e) Ilmu Sejarah Islam
f) Ilmu Pendidikan Islam
2. Al-Quran sebagai Wahyu Allah SWT yaitu seluruh ayat Al-Qur’an adalah
wahyu Allah; tidak ada satu kata pun
yang datang dari perkataan atau pikiran
Nabi.
3. Kitabul Naba wal akhbar (Berita dan
Kabar) arinya, Al-Qur’an merupakan khabar yang di bawah nabi yang datang dari
Allah dan di sebarkan kepada manusia.
4. Minhajul Hayah (Pedoman Hidup), sudah seharusnya setiap Muslim menjadikan Al-Qur’an
sebagai rujukan terhadap setiap problem yang di hadapi.
5. Sebagai salah satu sebab
masuknya orang arab ke agama Islam pada zaman rasulallah dan masuknya
orang-orang sekarang dan yang akan datang.
6. Al-Quran sebagai suatu yang
bersifat Abadi artinya, Al-Qur’an itu tidak akan terganti oleh kitab apapun
sampai hari kiamat baik itu sebagai sumber hukum, sumber ilmu pengetahuan dan lain-lain.
7. Al-Qur’an di nukil secara
mutawattir artinya,
Al-Qur’an disampaikan kepada orang lain secara terus-menerus oleh
sekelompok orang yang tidak mungkin
bersepakat untuk berdusta karena banyaknya jumlah orang dan berbeda-bedanya
tempat tinggal mereka.
8. Al-Qur’an sebagai sumber
hukum, seluruh mazhab sepakat Al-Qur’an sebagai sumber utama dalam menetapkan
hukum, dalam kata lain bahwa Al-Qur’an menempati posisi awal dari tertib sumber
hukum dalam berhujjah.9
9. Al-Qur’an di sampaikan kepada
nabi Muhammad secara lisan artinya, baik lafaz ataupun maknanya dari Allah SWT.
10. Al-Qur’an termaktub dalam
Mushaf, artinya bahwa setiap wahyu Allah yang lafaz dan maknanya berasal
dari-Nya itu termaktub dalam Mushaf (telah di bukukan).
11. Agama islam
datang dengan al-qur'annya
membuka lebar-lebar mata manusia agar mereka manyadari jati diri dan hakikat
hidup di muka bumi.
D. Sifat-sifat
hukum dalam al-Qur’an
Umumnya
hukum-hukum yang terdapat di dalam al-Qur'an itu bersifat garis besarnya
saja, tidak sampai kepada perincian yang kecil-kecil. Kebanyakan penjelasan
al-Qur'an ada dalam as-Sunnah. Sekalipun demikian, ketentuan-ketentuan yang
terdapat didalam al-Qur'an cukup lengkap. Hal ini dinyatakan oleh Allah SWT di
dalam al-Qur'an: ما فرطن في الارض
Artinya:"Tidaklah Kami alpakan sesuatupun di dalam
al-Kitab." (al-An'am:6: 38)
Al-Qur'an telah
sempurna, sebab syari'at juga sudah sempurna, sebagaimana Allah berfirman: اليوم أكملت لكم دينكم واتممت لكم نعمتي ورضيت لكم الاسلام دينا
Artinya: “Hari ini telah Kusempurnakan bagi kamu
sekalian akan agamamu, dan Kusempurnakan Pula kepadamu sekalian akan nikmatku,
dan Akupun ridla Islam sebagai agama bagi kamu
sekalian." (Al-Mâidah: 3)
Memang sudah
jelas, hukum-hukum solat, zakat, haji dan lain-lainnya, namun al-Qur'an tidak
menjelaskannya dengan tuntas, yang menjelaskannya adalah as-Sunnah,
demikian pula tentang perkahwinan, transaksi, qishash dan
lain-lainnya.Sebagaimana kita ketahui, dalil-dalil atau ladasan pokok di dalam
Islam adalah al-Qur'an, as-Sunnah, al-Ijma' dan al-Qiyas. Semua itulah yang
akan menjelaskan al-Qur'an.Mula-mula as-Sunnah, kemudian al-Ijma' dan kemudian
al-Qiyas. Semua ini landasannya juga terdapat di dalam al-Qur'an. Jadi
kesimpulannya, kebanyakan hukum yang terdapat di dalam al-Qur'an itu
kulli(bersifat umum, garis besar, global), tidak membicarakan soal yang
kecil-kecil (juz'i).
E.
Asas-Asas Hukum
dalam al-Qur’an
Asas-asas hukum
sebagai yang tercantum di dalam al-Qur'an ialah:
1.
Tidak memberatkan.
Hal ini
dinyatakan dalam firman Allah: وما جعلكم في الدين من
حرج
Artinya: "Dan tidaklah Allah membuat
atasmu dalam agama itu suatu kesukaran." (al-Hajj: 21: 78)
Demikian pula firman Allah yang
lain: لايكلف الله نفسا الا وسعه
Artinya: "Allah tidak
memberatkan seseorang melainkan sesuai dengan
kesanggupannya." (al-Baqarah:2: 286)
Nabi pun bersabda:بعثت بالحنفية السمحة
Artinya: "Aku diutus membawa
agama yang mudah lagi senang." (HR. Ahmad dan al-Baihaqi)
Dalam riwayat lain juga disebutkan:
Artinya: “Tidaklah Rasulullah
disuruh memilih antara dua perkara kecuali beliau mesti memilih yang lebih
mudahnya apabila di dalam yang lebih mudah itu tidak dosa." (HR.
Bukhari)
Sebagai contoh, solat yang dilakukan
dengan berdiri, dibolehkan dilakukan dengan duduk bagi mereka yang
sakit. Dan ketika Ramadlan boleh seseorang tidak berpuasa apabilasakit atau
bepergian, asal nanti diganti di waktu lain.
2. Islam tidak memperbanyak beban atau
tuntutan.
Artinya segala sesuatu yang
ditentukan di dalam al-Qur'an, juga di dalam as-Sunnahsemua manusia mampu
melakukannya.
3. Ketentuan-ketentuan Islam datang
secara berangsur-angsur.
Contohnya, khamr mula-mula dikatakan
oleh Allah, orang-orang tidak diperbolehkansolat apabila dalam keadaan mabuk,
kemudian dikatakan di dalam khamr itu adakemanfaatannya tetapi ada juga
kemafsadatannya, akan tetapi kemafsadatannya itulahyang lebih besar. Akhirnya khamr
sama sekali diharamkan. Ayat-ayat hukum yang terdapat di dalam al-Qur'an tidak
banyak, kurang lebih 200 ayat saja
F.
Kehujjahan
al-Quran
1.
Kebenaran Al-Qur’an
Kehujjahan
berarti landasan, di mana Abdul Wahab Khallaf (Mardias Gufron, 2009) mengatakan
bahwa “kehujjahan Al-Qur’an itu terletak pada kebenaran dan kepastian isinya
yang sedikitpun tidak ada keraguan atasnya”. Hal ini sebagaimana firman
Allah SWT yang berbunyi:
ذَالِكَ
الْكِتَابُ لاَرَيْبَ فِيْهِ هُدًىلِّلْمُتَّقِيْنَ
Artinya: “Kitab
(Al-Qur’an ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa”
(Q. S. Al-Baqarah, 2 :2).
Berdasarkan
ayat di atas yang menyatakan bahwa kebenaran Al-Qur’an itu tidak ada keraguan
padanya, maka seluruh hukum-hukum yang terkandung di dalam Al-Qur’an merupakan
aturan-aturan Allah yang wajib diikuti oleh seluruh ummat manusia sepanjang
masa hidupnya.
M. Quraish
Shihab (Mardias Gufron, 2009) menjelaskan bahwa “seluruh Al-Qur’an sebagai
wahyu, merupakan bukti kebenaran Nabi SAW sebagai utusan Allah, tetapi fungsi
utamanya adalah sebagai petunjuk bagi seluruh ummat manusia”.
2.
Kemukjizatan Al-Qur’an
Mukjizat
memiliki arti “sesuatu yang luar biasa yang tiada kuasa manusia membuatnya
karena hal itu adalah di luar kesanggupannya” (Yayasan Penyelenggara
Penterjemah/Pentafsiran Al-Qur’an, 1990).
Mukjizat
merupakan suatu kelebihan yang Allah SWT berikan kepada para nabi dan rasul
untuk menguatkan kenabian dan kerasulan mereka, dan untuk menunjukan bahwa
agama yang mereka bawa bukanlah buatan mereka sendiri melainkan benar-benar
datang dari Allah SWT. Seluruh nabi dan rasul memiliki mukjizat, termasuk di
antara mereka adalah Rasulullah Muhammad SAW yang salah satu mukjizatnya adalah
Kitab Suci Al-Qur’an.
Al-Qur’an
merupakan mukjizat terbesar yang diberikan kepada nabi Muhammad SAW, karena
Al-Qur’an adalah suatu mukjizat yang dapat disaksikan oleh seluruh ummat
manusia sepanjang masa, karena Rasulullah SAW diutus oleh Allah SWT untuk
keselamatan manusia kapan dan dimana pun mereka berada. Allah telah menjamin
keselamatan Al-Qur’an sepanjang masa, hal tersebut sesuai dengan firman-Nya
yang berbunyi,
إَنَّانَحْنُ
نَزَّلْنَا الذّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظِوْنَ
Artinya: “Sesungguhnya
Kami telah menurunkan Al-Qur’an dan sesungguhnya Kami tetap memeliharanya” (Q.
S. Al-Hijr, 15:9).
Adapun beberapa
bukti dari kemukjizatan Al-Qur’an, antara lain:
a)
Di dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang
berisi tentang kejadian-kejadian yang akan terjadi di masa mendatang, dan
apa-apa yang telah tercantum di dalam ayat-ayat tersebut adalah benar adanya.
b)
Di dalam Al-Qur’an terdapat fakta-fakta ilmiah
yang ternyata dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan pada zaman yang semakin
berkembang ini.
3.
Dasar-Dasar Al-Qur’an dalam Membuat Hukum
Allah SWT
menurunkan Al-Qur’an untuk dijadikan dasar hukum yang disampaikan kepada ummat
manusia agar mereka mengamalkan segala perintah-Nya dan menjauhi segala
larangan-Nya. Pedoman Al-Qur’an dalam mengadakan perintah dan larangan-Nya
adalah tidak memberatkan dan diturunkan secara berangsur-angsur.
a)
Al-Qur’an Tidak Memberatkan
Al-qur’an diturunkan tidak untuk memberatkan
ummat manusia, sebagaimana firman-Nya:
يُرِيْدُاللّهُ
بِكُمُ الْيُسْرَوَلاَيُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya: “Allah menghendaki kelonggaran
bagimu dan tidak menghendaki kesempitan bagimu” (Q.S. Al-Baqarah, 2:185).
b)
Al-Qur’an Turun Secara Berangsur-Angsur
Al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur
selama 23 tahun, yaitu 13 tahun di Makkah dan 10 tahun di Madinah. Hikmah
diturunkannya Al-Qur’an secara berangsur-angsur, antara lain:
1)
Agar lebih mudah dimengerti dan dilaksanakan.
2)
Turunnya Al-Qur’an berdasarkan suatu kejadian
tertentu akan lebih mengesankan dan berpengaruh di hati.
3)
Memudahkan dalam menghafal dan memahaminya.
4.
Al-Qur’an Sebagai Sumber Ijtihad yang Pertama
Ijihad adalah
“sebuah usaha untuk menetapkan hukum Islam berdasarkan Al-Qur’an dan
Hadits” (Lina Dahlan, 2006). Terdapat beberapa macam ijtihad, di antaranya
adalah sebagai berikut:
a)
Ijma: Kesepakatan ulama,
b)
Qiyas: diumpamakan dengan suatu hal yang mirip
dan sudah jelas hukumnya,
c)
Maslahah Mursalah: untuk kemaslahatan ummat,
d)
‘Urf: kebiasaan.
Para fuqaha
dari berbagai madzhab-madzhab Islam telah mengungkapkan berbagai
pandangan mereka yang berbeda-beda mengenai sumber-sumber Ijtihad. Al-Qur’an
merupakan sumber utama hukum-hukum Ilahi. Al-Qur’an lebih diutamakan daripada
sumber-sumber lain yang dirujuk guna mendapatkan berbagai
hukum (ahkam) syari’ah. Al-Qur’an telah dan akan tetap – selain
merupakan sumber konfrehensif hukum-hukum Ilahi – juga menjadi kriteria untuk
menilai berbagai hadits. Atas dasar inilah, sejak zaman nabi Muhammad SAW
hingga saat ini dan untuk selamanya, Al-Qur’an telah menjadi sumber rujukan
utama bagi para fuqaha Islam.
BAB III
KESIMPULAN
0 komentar:
Post a Comment