Aku Berfikir, Maka Aku Ada

Wednesday, November 2, 2016

PENGERTIAN, ISI POKOK, KEDUDUKAN DAN KEHUJJAHAN AL-QURAN


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Al-Qur’an berfungsi sebagai pedoman bagi umat Islam. Al-Qur’an juga mengandung dan membawakan nilai-nilai yang membudayakan manusia, hampir dua pertiga ayat-ayat al-Qur’an mengandung motivasi kependidikan bagi umat Islam.
Al-Qur’an adalah wahyu Allah yang berfungsi sebagai mu’jizat bagi Rasulullah Muhammad saw. sebagai pedoman hidup bagi setiap muslim dan sebagai korektor dan penyempurna terhadap kitab-kitab Allah yang sebelumnya dan bernilai abadi. Sebagai mu’jizat, al-Qur’an telah menjadi salah satu sebab pula bagi masuknya orang-orang Arab di zaman Rasulullah ke dalam agama Islam, dan menjadi sebab pula bagi masuknya orang-orang sekarang dan (insya Allah) pada masa-masa yang akan datang.
Al Qur'an sebagai dasar hukum yang pertama, dan tidak di ragukan  lagi oleh umat islam bahwa al qur'an adalah sumber yang asasi bagi syariat islam. Dari al qur'an inilah dasar-dasar hukum islam beserta cabang-cabangnya digali. Agama islam, agama yang dianut oleh umat muslim di seluruh dunia, merupakan way of life yang menjamin kebahagian hidup pemeluknya di dunia dan di akherat kelak.
Agama islam datang dengan al qur'annya membuka lebar-lebar mata manusia agarmereka menyadari jati diri dan hakekat keberadaan manusia di atas bumi ini. Juga, agar manusia tidak terlena dengan kehidupan ini, sehingga manusia tidak menduga bahwa hidup mereka hanya di mulai denga kelahiran dan kematian saja. Al qur'qn mengajak manusia berpikir tentang kekuasaan Allah SWT. Dan dengan berbagai dalil, al qur'an juga mengajarkan kepada manusia untuk membuktikan keharusan adanya hari kebangkitan, dan bahwa kebahagiaan manusia pada hari itu akan di tentukan oleh sikap persesuaian hidup mereka dengan apa yang dikehendaki oleh Sang Pencipta, Allah Yang Maha Kuasa. Dengan ini kami akan mengangkat sedikit tentang apa yang harus kita dalami dalam al-quran. Al-quran yang dijadikan sumber utama dalam kehidupan namun apakah mereka mengerti tentang apa itu al-quran, apa saja poko-pokok dalam al-quran dan lain-lainnya? Bisa saja mereka hanya mendengar dari kuping kekuping. Dengan alas an inilah kami juga ingin menjelaskan sedikit dari apa yang telah kami ketahui.
B.     Rumusan masalah
1.      Apa definisi dari al-Qur’an?
2.      Apa saja isi pokok dalam al-Qur’an?
3.      Bagaimana kedudukan al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam?
4.      Bagaimana sifat-sifat hukum dalam al-Qur’an?
5.      Apa saja asas-asas dalam la-Qur’an?
6.      Bagaimana kehujjahan dalam al-Qur’an?
C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui definisi dari al-Qur’an
2.      Untuk mengetahui isi pokok dalam al-Qur’an
3.      Untuk mengetahui kedudukan al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam
4.      Untuk mengetahui sifat-sifat hukum dalam al-Qur’an
5.      Untuk mengetahui asas-asas dalam al-Qur’an
6.      Utuk mengetahui kehujjahan dalam al-Qur’an














BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian al-Qur’an
Secara etimologi (bahasa) al-Qur’an merupakan masdar dari kata qaraah yag berarti yang berarti Tala’a, keduanya berarti membaca atau bermakna jamak yaitu, mengumpulkan atau mengoleksi. Sedangkan menurut Quraish sihab adalah bacaan yang tertulis.
Di kalangan para ulama dijumpai adanya perbedaan pendapat di sekitar pengertian al-Qur’an secara etimologi. di antaranya : As-Syafi’i misalnya mengatakan bahwa Al-Qur’an bukan berasal dari kata apa pun, dan bukan pula ditulis dengan hamzah. Lafadz tersebut sudah lazim dipergunakan dalam pengertian kalamullah (firman Allah) yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Sementara Al-Farra berpendapat bahwa lafadz al-Qur’an berasal dari kata qarain jamak dari kata qarinah yang berarti kaitan ; karena dilihat dari segi makna dan kandungannya ayat-ayat al-Qur’an itu satu sama lain saling berkaitan.1
Sedangkan secara terminologi Al-Qur’an adalah Kalamullah yang di wahyukan kepada Nabi Muhammad SAW., sebagai pedoman bagi ummat Islam yang di sampaikan melalui perantara Jibril melalui jalan Mutawttir.
Di kalangan ulama juga di jumpai perbedaan pendapat tidak hanya dalam pengertian secara etimologi saja tetapi juga pengertian Al-Qur’an secara terminoligi, diantaranya : Safi’ Hasan Abu Thalib menyebutkan bahwa Al Qur’an adalah wahyu yang diturunkan dengan lafal bahasa  arab dan maknanya dari Allah SWT melalui wahyu yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW, ia merupakan dasar dan sumber dasar utama bagi syariat.2 Zakariah al-Birri mengemukakan bahwa Al-qur’an adalah Al-kitab yang disebut Al-qur’an dalam kalam Allah SWT, yang diturunkan kepada rasul-Nya Muhammad SAW dengan lafal Bahasa Arab dinukil secara mutawattir dan tertulis pada lembaran-lembaran mushaf. Sementara Al-Gazali mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah merupakan firman Allah.
Meskipun terdapat banyak pandangan tentang pengertian Al-Qur’an baik itu secara etimologis dan secara terminologi tetapi masih dapat di tampung oleh sifat dan karakteristik Al-Qur’an itu sendiri.
B.     Isi Pokok al-Qur’an
Al-quran adalah kitab suci yang diturunkan kedapa Nabi muhammad saw.yang berfungsi sebagai petunjuk dan tuntunan hidup bagi umat manusia. al quran tidak hanya diturunkan bagi umat muhammad, tetapi untuk seluruh umat manusia .orang yang menggunakan al quran sebagai tuntunan hidup, niscaya akan selamat kehidupannya dan memperoleh kebahagiaan, baik di dunia maupun di akhirat .
selain sebagai petunjuk dan tuntunan hidup, al quran juga berfungsi untuk membedakan antara yang hak dan yang batil .
pokok pokok isi al quran mencakup beberapa aspek, antara lain :
1.      masalah aqidah;
2.      masalah Ubudiyah dan mu'amalah;
3.      masalah akhalak;
4.      masalah hukum;
5.      masalah Peringatan / Tadzkir
6.      masalah sejarah;
7.      masalah dorongan untuk berfikir;
1.      Aqidah / Akidah
Aqidah adalah ilmu yang mengajarkan manusia mengenai kepercayaan yang pasti wajib dimiliki oleh setiap orang di dunia. Alquran mengajarkan akidah tauhid kepada kita yaitu menanamkan keyakinan terhadap Allah SWT yang satu yang tidak pernah tidur dan tidak beranak-pinak. Percaya kepada Allah SWT adalah salah satu butir rukun iman yang pertama. Orang yang tidak percaya terhadap rukun iman disebut sebagai orang-orang kafir.
2.      Ibadah
Ibadah adalah taat, tunduk, ikut atau nurut dari segi bahasa. Dari pengertian “fuqaha” ibadah adalah segala bentuk ketaatan yang dijalankan atau dkerjakan untuk mendapatkan ridho dari Allah SWT. Bentuk ibadah dasar dalam ajaran agama islam yakni seperti yang tercantum dalam lima butir rukum islam. Mengucapkan dua kalimah syahadat, sholat lima waktu, membayar zakat, puasa di bulan suci ramadhan dan beribadah pergi haji bagi yang telah mampu menjalankannya.
3.      Akhlaq / Akhlak
Akhlak adalah perilaku yang dimiliki oleh manusia, baik akhlak yang terpuji atau akhlakul karimah maupun yang tercela atau akhlakul madzmumah. Allah SWT mengutus Nabi Muhammd SAW tidak lain dan tidak bukan adalah untuk memperbaiki akhlaq. Setiap manusia harus mengikuti apa yang diperintahkanNya dan menjauhi laranganNya.
4.      Hukum-Hukum
Hukum yang ada di Al-quran adalah memberi suruhan atau perintah kepada orang yang beriman untuk mengadili dan memberikan penjatuhan hukuman hukum pada sesama manusia yang terbukti bersalah. Hukum dalam islam berdasarkan Alqur’an ada beberapa jenis atau macam seperti jinayat, mu’amalat, munakahat, faraidh dan jihad.
5.      Peringatan / Tadzkir
Tadzkir atau peringatan adalah sesuatu yang memberi peringatan kepada manusia akan ancaman Allah SWT berupa siksa neraka atau waa’id. Tadzkir juga bisa berupa kabar gembira bagi orang-orang yang beriman kepadaNya dengan balasan berupa nikmat surga jannah atau waa’ad. Di samping itu ada pula gambaran yang menyenangkan di dalam alquran atau disebut juga targhib dan kebalikannya gambarang yang menakutkan dengan istilah lainnya tarhib.
6.      Sejarah-Sejarah / Kisah-Kisah
Sejarah atau kisah adalah cerita mengenai orang-orang yang terdahulu baik yang mendapatkan kejayaan akibat taat kepada Allah SWT serta ada juga yang mengalami kebinasaan akibat tidak taat atau ingkar terhadap Allah SWT. Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari sebaiknya kita mengambil pelajaran yang baik-baik dari sejarah masa lalu atau dengan istilah lain ikibar.
7.      Dorongan Untuk Berpikir
Di dalam al-qur’an banyak ayat-ayat yang mengulas suatu bahasan yang memerlukan pemikiran menusia untuk mendapatkan manfaat dan juga membuktikan kebenarannya, terutama mengenai alam semesta
C.    Kedudukan sebagai sumber hukum Islam
1.      Al-Qur’an sebagai sumber berbagai disiplin ilmu keislaman. Disiplin ilmu yang bersumber dari Al-Qur’an di antaranya yaitu:
a)      Ilmu Tauhid (Teologi)
b)      Ilmu Hukum
c)      Ilmu Tasawuf
d)     Ilmu Filasafat Islam
e)       Ilmu Sejarah Islam
f)        Ilmu Pendidikan Islam
2.      Al-Quran sebagai Wahyu Allah SWT  yaitu seluruh ayat Al-Qur’an adalah wahyu  Allah; tidak ada satu kata pun yang  datang dari perkataan atau pikiran Nabi.
3.      Kitabul Naba wal akhbar (Berita dan Kabar) arinya, Al-Qur’an merupakan khabar yang di bawah nabi yang datang dari Allah dan di sebarkan kepada manusia.
4.      Minhajul Hayah (Pedoman Hidup), sudah seharusnya setiap Muslim menjadikan Al-Qur’an sebagai rujukan terhadap setiap problem yang di hadapi.
5.      Sebagai salah satu sebab masuknya orang arab ke agama Islam pada zaman rasulallah dan masuknya orang-orang sekarang dan yang akan datang.
6.      Al-Quran sebagai suatu yang bersifat Abadi artinya, Al-Qur’an itu tidak akan terganti oleh kitab apapun sampai hari kiamat baik itu sebagai sumber hukum, sumber ilmu pengetahuan dan lain-lain.
7.      Al-Qur’an di nukil secara mutawattir artinya,  Al-Qur’an disampaikan kepada orang lain secara terus-menerus oleh sekelompok   orang yang tidak mungkin bersepakat untuk berdusta karena banyaknya jumlah orang dan berbeda-bedanya tempat tinggal mereka.
8.      Al-Qur’an sebagai sumber hukum, seluruh mazhab sepakat Al-Qur’an sebagai sumber utama dalam menetapkan hukum, dalam kata lain bahwa Al-Qur’an menempati posisi awal dari tertib sumber hukum dalam berhujjah.9
9.      Al-Qur’an di sampaikan kepada nabi Muhammad secara lisan artinya, baik lafaz ataupun maknanya dari Allah SWT.
10.  Al-Qur’an termaktub dalam Mushaf, artinya bahwa setiap wahyu Allah yang lafaz dan maknanya berasal dari-Nya itu termaktub dalam Mushaf (telah di bukukan).
11.  Agama islam datang dengan al-qur'annya membuka lebar-lebar mata manusia agar mereka manyadari jati diri dan hakikat hidup di muka bumi.
D.    Sifat-sifat hukum dalam al-Qur’an
Umumnya hukum-hukum yang terdapat di dalam al-Qur'an itu bersifat garis besarnya saja, tidak sampai kepada perincian yang kecil-kecil. Kebanyakan penjelasan al-Qur'an ada dalam as-Sunnah. Sekalipun demikian, ketentuan-ketentuan yang terdapat didalam al-Qur'an cukup lengkap. Hal ini dinyatakan oleh Allah SWT di dalam al-Qur'an: ما فرطن في الارض                                                     
Artinya:"Tidaklah Kami alpakan sesuatupun di dalam al-Kitab." (al-An'am:6: 38)
Al-Qur'an telah sempurna, sebab syari'at juga sudah sempurna, sebagaimana Allah berfirman: اليوم أكملت لكم دينكم واتممت لكم نعمتي ورضيت لكم الاسلام دينا
Artinya: “Hari ini telah Kusempurnakan bagi kamu sekalian akan agamamu, dan Kusempurnakan Pula kepadamu sekalian akan nikmatku, dan Akupun ridla Islam sebagai agama bagi kamu sekalian."  (Al-Mâidah: 3)
Memang sudah jelas, hukum-hukum solat, zakat, haji dan lain-lainnya, namun al-Qur'an tidak menjelaskannya dengan tuntas, yang menjelaskannya adalah as-Sunnah, demikian pula tentang perkahwinan, transaksi, qishash dan lain-lainnya.Sebagaimana kita ketahui, dalil-dalil atau ladasan pokok di dalam Islam adalah al-Qur'an, as-Sunnah, al-Ijma' dan al-Qiyas. Semua itulah yang akan menjelaskan al-Qur'an.Mula-mula as-Sunnah, kemudian al-Ijma' dan kemudian al-Qiyas. Semua ini landasannya juga terdapat di dalam al-Qur'an. Jadi kesimpulannya, kebanyakan hukum yang terdapat di dalam al-Qur'an itu kulli(bersifat umum, garis besar, global), tidak membicarakan soal yang kecil-kecil (juz'i).  
E.     Asas-Asas Hukum dalam al-Qur’an
Asas-asas hukum sebagai yang tercantum di dalam al-Qur'an ialah:
1.      Tidak memberatkan.
Hal ini dinyatakan dalam firman Allah: وما جعلكم في الدين من حرج
Artinya: "Dan tidaklah Allah membuat atasmu dalam agama itu suatu kesukaran." (al-Hajj: 21: 78)
Demikian pula firman Allah yang lain: لايكلف الله نفسا الا وسعه
Artinya: "Allah tidak memberatkan seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (al-Baqarah:2: 286)
 Nabi pun bersabda:بعثت بالحنفية السمحة
Artinya: "Aku diutus membawa agama yang mudah lagi senang." (HR. Ahmad dan al-Baihaqi)
Dalam riwayat lain juga disebutkan:
Artinya: “Tidaklah Rasulullah disuruh memilih antara dua perkara kecuali beliau mesti memilih yang lebih mudahnya apabila di dalam yang lebih mudah itu tidak dosa." (HR. Bukhari)
Sebagai contoh, solat yang dilakukan dengan berdiri, dibolehkan dilakukan dengan duduk  bagi mereka yang sakit. Dan ketika Ramadlan boleh seseorang tidak berpuasa apabilasakit atau bepergian, asal nanti diganti di waktu lain.
2.      Islam tidak memperbanyak beban atau tuntutan.
Artinya segala sesuatu yang ditentukan di dalam al-Qur'an, juga di dalam as-Sunnahsemua manusia mampu melakukannya.
3.      Ketentuan-ketentuan Islam datang secara berangsur-angsur.
Contohnya, khamr mula-mula dikatakan oleh Allah, orang-orang tidak diperbolehkansolat apabila dalam keadaan mabuk, kemudian dikatakan di dalam khamr itu adakemanfaatannya tetapi ada juga kemafsadatannya, akan tetapi kemafsadatannya itulahyang lebih besar. Akhirnya khamr sama sekali diharamkan. Ayat-ayat hukum yang terdapat di dalam al-Qur'an tidak banyak, kurang lebih 200 ayat saja
F.     Kehujjahan al-Quran
1.      Kebenaran Al-Qur’an
Kehujjahan berarti landasan, di mana Abdul Wahab Khallaf (Mardias Gufron, 2009) mengatakan bahwa “kehujjahan Al-Qur’an itu terletak pada kebenaran dan kepastian isinya yang sedikitpun tidak ada keraguan atasnya”.  Hal ini sebagaimana firman Allah SWT yang berbunyi:
ذَالِكَ الْكِتَابُ لاَرَيْبَ فِيْهِ هُدًىلِّلْمُتَّقِيْنَ
Artinya: “Kitab (Al-Qur’an ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa” (Q. S. Al-Baqarah, 2 :2).
Berdasarkan ayat di atas yang menyatakan bahwa kebenaran Al-Qur’an itu tidak ada keraguan padanya, maka seluruh hukum-hukum yang terkandung di dalam Al-Qur’an merupakan aturan-aturan Allah yang wajib diikuti oleh seluruh ummat manusia sepanjang masa hidupnya.
M. Quraish Shihab (Mardias Gufron, 2009) menjelaskan bahwa “seluruh Al-Qur’an sebagai wahyu, merupakan bukti kebenaran Nabi SAW sebagai utusan Allah, tetapi fungsi utamanya adalah sebagai petunjuk bagi seluruh ummat manusia”.
2.      Kemukjizatan Al-Qur’an
Mukjizat memiliki arti “sesuatu yang luar biasa yang tiada kuasa manusia membuatnya karena hal itu adalah di luar kesanggupannya” (Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsiran Al-Qur’an, 1990).
Mukjizat merupakan suatu kelebihan yang Allah SWT berikan kepada para nabi dan rasul untuk menguatkan kenabian dan kerasulan mereka, dan untuk menunjukan bahwa agama yang mereka bawa bukanlah buatan mereka sendiri melainkan benar-benar datang dari Allah SWT. Seluruh nabi dan rasul memiliki mukjizat, termasuk di antara mereka adalah Rasulullah Muhammad SAW yang salah satu mukjizatnya adalah Kitab Suci Al-Qur’an.
Al-Qur’an merupakan mukjizat terbesar yang diberikan kepada nabi Muhammad SAW, karena Al-Qur’an adalah suatu mukjizat yang dapat disaksikan oleh seluruh ummat manusia sepanjang masa, karena Rasulullah SAW diutus oleh Allah SWT untuk keselamatan manusia kapan dan dimana pun mereka berada. Allah telah menjamin keselamatan Al-Qur’an sepanjang masa, hal tersebut sesuai dengan firman-Nya yang berbunyi,
إَنَّانَحْنُ نَزَّلْنَا الذّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظِوْنَ
Artinya: “Sesungguhnya Kami telah menurunkan Al-Qur’an dan sesungguhnya Kami tetap memeliharanya” (Q. S. Al-Hijr, 15:9).
Adapun beberapa bukti dari kemukjizatan Al-Qur’an, antara lain:
a)      Di dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang berisi tentang kejadian-kejadian yang akan terjadi di masa mendatang, dan apa-apa yang telah tercantum di dalam ayat-ayat tersebut adalah benar adanya.
b)      Di dalam Al-Qur’an terdapat fakta-fakta ilmiah yang ternyata dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan pada zaman yang semakin berkembang ini.
3.      Dasar-Dasar Al-Qur’an dalam Membuat Hukum
Allah SWT menurunkan Al-Qur’an untuk dijadikan dasar hukum yang disampaikan kepada ummat manusia agar mereka mengamalkan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Pedoman Al-Qur’an dalam mengadakan perintah dan larangan-Nya adalah tidak memberatkan dan diturunkan secara berangsur-angsur.
a)      Al-Qur’an Tidak Memberatkan
Al-qur’an diturunkan tidak untuk memberatkan ummat manusia, sebagaimana firman-Nya:
يُرِيْدُاللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَوَلاَيُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya: “Allah menghendaki kelonggaran bagimu dan tidak menghendaki kesempitan bagimu” (Q.S. Al-Baqarah, 2:185).
b)      Al-Qur’an Turun Secara Berangsur-Angsur
Al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur selama 23 tahun, yaitu 13 tahun di Makkah dan 10 tahun di Madinah. Hikmah diturunkannya Al-Qur’an secara berangsur-angsur, antara lain:
1)      Agar lebih mudah dimengerti dan dilaksanakan.
2)      Turunnya Al-Qur’an berdasarkan suatu kejadian tertentu akan lebih mengesankan dan berpengaruh di hati.
3)      Memudahkan dalam menghafal dan memahaminya.
4.      Al-Qur’an Sebagai Sumber Ijtihad yang Pertama
Ijihad adalah “sebuah usaha untuk menetapkan hukum Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits” (Lina Dahlan, 2006). Terdapat beberapa macam ijtihad, di antaranya adalah sebagai berikut:
a)      Ijma: Kesepakatan ulama,
b)      Qiyas: diumpamakan dengan suatu hal yang mirip dan sudah jelas hukumnya,
c)      Maslahah Mursalah: untuk kemaslahatan ummat,
d)     ‘Urf: kebiasaan.
Para fuqaha dari berbagai madzhab-madzhab Islam telah mengungkapkan berbagai  pandangan mereka yang berbeda-beda mengenai sumber-sumber Ijtihad. Al-Qur’an merupakan sumber utama hukum-hukum Ilahi. Al-Qur’an lebih diutamakan daripada sumber-sumber lain yang dirujuk guna mendapatkan berbagai hukum (ahkam) syari’ah. Al-Qur’an telah dan akan tetap – selain merupakan sumber konfrehensif hukum-hukum Ilahi – juga menjadi kriteria untuk menilai berbagai hadits. Atas dasar inilah, sejak zaman nabi Muhammad SAW hingga saat ini dan untuk selamanya, Al-Qur’an telah menjadi sumber rujukan utama bagi para fuqaha Islam.





BAB III
KESIMPULAN


















0 komentar:

Post a Comment